Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal; b. fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah; c. pembentukan kawasan industri halal; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda