Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait. (2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. perdagangan; c. kesehatan; d. pertanian; e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. luar negeri; dan g. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Koreksi Anda