Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Produk. (2) Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan. (3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/atau tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda