Koreksi Pasal 76
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku Usaha.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
Koreksi Anda
