Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65. (2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada: a. kemasan Produk; b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda