Koreksi Pasal 64
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di INDONESIA.
(3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di INDONESIA, selain memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredaran Produk terkait.
Koreksi Anda
