Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal. (2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. (4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda