Koreksi Pasal 17
PP Nomor 31 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA, dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA diberikan Dana Kehormatan sebesar Rp.938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
