Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 31 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KEEMPAT PP 12-2001 TENTANG IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; c. bibit . . . c. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; d. dihapus; e. dihapus; f. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut; b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b; c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d; e. dihapus; f. dihapus; g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g; h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; dan i. RUSUNAMI . . . i. RUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 4A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A (1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang sejak perolehannya, atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan, dengan ditambah sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. 4. Pasal 6 dihapus.
Koreksi Anda