Koreksi Pasal 16
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi.
Koreksi Anda
