Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan sistem informasi pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan penyebarluasan data dan informasi.
Koreksi Anda