Koreksi Pasal 11
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pelatihan kerja harus didukung dengan tenaga kepelatihan yang memenuhi persyaratan kualifikasi kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kompetensi teknis, pengetahuan, dan sikap kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kualifikasi kompetensi tenaga kepelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
