Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah : a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM; b. berbasis pada kompetensi kerja; c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat; d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Koreksi Anda