Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Teks Saat Ini
Sislatkernas bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelatihan kerja nasional yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerja;
b. memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, dan pengendalian pelatihan kerja;
c. mengoptimalkan pendayagunaan dan pemberdayaan seluruh sumber daya pelatihan kerja.
Koreksi Anda
