Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah penerimaan dari:
a. Pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM);
b. Pelayanan pada Test Klinik Pengemudi;
c. Pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
d. Pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK);
e. Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
f. Pemberian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); dan
g. Pemberian Surat Izin Senjata Api.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.