Koreksi Pasal 49
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah Tahun Buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang-kurangnya :
a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
c. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
e. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
f. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
