Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas terdiri dari unsur-unsur pejabat departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.
Koreksi Anda