Koreksi Pasal 24
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda
