Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi Perusahaan paling banyak 5 (lima) orang, dan seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda