Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. jasa angkutan penumpang untuk umum dan atau barang; b. Angkutan Perintis berdasarkan penugasan Pemerintah; c. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan Perusahaan.
Koreksi Anda