Koreksi Pasal 67
PP Nomor 31 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
(1) Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 tentang
Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, maka kewenangan Menteri Keuangan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini beralih kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, kecuali dalam hal :
a. penatausahaan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM);
b. pengusulan setiap penyertaan modal Negara ke dalam Perusahaan Umum (PERUM).
(2) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, dalam hal memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PERATURAN PEMERINTAH ini, yang mengakibatkan diperlukannya penambahan penyertaan modal Negara yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ke dalam Perusahaan.
Koreksi Anda
