Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2000 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelunasan obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda