Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak Sipil sewaktu-waktu dapat dikeluarkan dari LAPAS Anak, berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk atas permintaan orang tua, wali atau orang tua asuh Anak Sipil.
Koreksi Anda