Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan pembinaan tahap lanjutan, maka pentahapan program pembinaan bagi Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, berlaku juga bertahap Anak Sipil.
Koreksi Anda