Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pembinaan bagi Anak Sipil disesuaikan dengan kepentingan pendidikan Anak Sipil yang bersangkutan. (2) Jangka waktu pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan penetapan pengadilan.
Koreksi Anda