Koreksi Pasal 65
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf d, Kepala LAPAS, Anak menyerahkan jenazah Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
Koreksi Anda
