Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, b dan c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Sipil yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan.
Koreksi Anda