Koreksi Pasal 63
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Anak Sipil berakhir apabila Anak Sipil yang bersangkutan:
a. masa penempatannya di LAPAS Anak telah selesai berdasarkan penetapan pengadilan;
b. telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun;
c. dikeluarkan oleh Kepala LAPAS Anak berdasarkan alasan tertentu;
atau
d. meningggal dunia.
Koreksi Anda
