Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Anak Sipil berakhir apabila Anak Sipil yang bersangkutan: a. masa penempatannya di LAPAS Anak telah selesai berdasarkan penetapan pengadilan; b. telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun; c. dikeluarkan oleh Kepala LAPAS Anak berdasarkan alasan tertentu; atau d. meningggal dunia.
Koreksi Anda