Koreksi Pasal 62
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d; Kepala LAPAS Anak menyerahkan jenazah Anak Negara yang bersangkutan kepada keluarganya atau ahli warisnya.
(2) Apabila pihak keluarga atau ahli warisnya tidak tersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Pargraf 3 Anak Sipil
Koreksi Anda
