Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dlam Pasal 60 huruf a, Kepala LAPAS Anak menyerahkan anak yang bersangkutan kepada keluarganya dengan disertai surat keterangan selesai menjalani pembinaan. (2) Dalam hal berakhirnya pembinaan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b atau c, Kepala LAPAS Anak menyerahkan Anak Negara yang bersangkutan ke BAPAS setempat. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan berita acara serah terima untuk pembimbingan selanjutnya.
Koreksi Anda