Koreksi Pasal 20
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan tahap awal dan tahap lanjutan dilaksanakan di LAPAS Anak.
(2) Pembinaan tahap akhir dilaksanakan di luar LAPAS Anak oleh BAPAS.
(3) Dalam hal Anak Pidana tidak memenuhi syarat-syarat tertentu pembinaan tahap akhir Anak Pidana yang bersangkutan tetap dilaksanakan di LAPAS Anak.
Koreksi Anda
