Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilaksanakan menurut pentahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda