Koreksi Pasal 16
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS Anak disediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
