Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan dilakukan oleh Pembina Pemasyarakatan. (2) Pelaksanaan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerlukan keadaan aman dan tertib. (3) Pengendalian keamanan dan penegakan ketertiban dilaksanakan oleh Pengaman Pemasyarakatan.
Koreksi Anda