Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LAPAS Anak wajib melaksanakan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan. (2) Dalam melaksanakan pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala LAPAS Anak wajib mengadakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas kegiatan program pembinaan. (3) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diarahkan pada kemampuan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Koreksi Anda