Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a; kepada Klien yang bersangkutan diberikan surat keterangan pengakhiran pembimbingan. (2) Dalam hal berakhirnya pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b pihak BAPAS memberitahukan kepada Kepala LAPAS Kejaksaan Negeri, Hakim Pengawas dan Pengamat; dan Departemen Sosial.
Koreksi Anda