Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbingan Klien berakhir apabila Klien yang bersangkutan: a. selesai menjalani mana pembimbingan; b. dicabut statusnya sebagai Klien; atau c. meninggal dunia.
Koreksi Anda