Koreksi Pasal 66
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Pembimbingan Klien berakhir apabila Klien yang bersangkutan:
a. selesai menjalani mana pembimbingan;
b. dicabut statusnya sebagai Klien; atau
c. meninggal dunia.
Koreksi Anda
