Koreksi Pasal 52
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawalan pemindahan dilaksanakan paling sedikit oleh 2 (dua) orang Petugas Pemasyarakatan.
(2) Dalam hal pelaksanaan pemindahan memerlukan penanganan khusus dapat meminta bantuan pihak Kepolisian.
(3) Pengawalan dilakukan dengan tetap memperhatikan faktor kemanusiaan.
(4) Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas dan perlengkapan pengamanan yang diperlukan.
(5) Pemindahan Narapidana Wanita atau Anak Didik Pemasyarakatan Wanita dalam pengawalannya harus disertai Petugas Pemasyarakatan Wanita.
Koreksi Anda
