Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berakhirnya pembinaan Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d, Kepala LAPAS menyerahkan jenazah Narapidana yang bersangkutan kepada keluarganya. (2) Apabila pihak keluarga atau ahli waris tidak bersedia menerima penyerahan jenazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pihak LAPAS wajib melaksanakan pemakamannya dengan biaya negara.
Koreksi Anda