Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya, diberi biaya pemulangan ke tempat asalnya.
Koreksi Anda