Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Narapidana berakhir apabila Narapidana yang bersangkutan: a. masa pidananya telah habis; b. memperoleh pembebasan bersyarat; c. memperoleh cuti menjelang bebas; atau d. meninggal dunia. (2) Dalam hal pembinaan Narapidana berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepada Narapidana yang bersangkutan diberikan surat pembebasan. (3) Dalam hal pembebasan bagi Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c kepada Narapidana yang bersangkutan setelah selesai menjalani cuti diberikan surat pembebanan.
Koreksi Anda