Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemindahan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan ke LAPAS lain karena alasan kepentingan keamanan dan ketertiban, harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan.
Koreksi Anda