Koreksi Pasal 49
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan perawatan kesehatannya, diperlukan surat rujukan dari dokter LAPAS dan atau kepada rumah sakit umum setempat.
Koreksi Anda
