Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan perawatan kesehatannya, diperlukan surat rujukan dari dokter LAPAS dan atau kepada rumah sakit umum setempat.
Koreksi Anda