Koreksi Pasal 48
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Narapidana atau Anak Disik Pemasyarakatan harus dipindahkan ke LAPAS lain untuk kepentingan proses peradilan, Kepala LAPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 wajib memperoleh izin dari pejabat yang bertanggungjawab secara yuridis atas perkara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
