Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a diberikan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat, dalam hal pemindahan dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang bersangkutan. b. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam hal pemindahan antar wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. (2) Dalam keadaan darurat, izin pemindahan dapat diberikan secara lisan melalui sarana telekomunikasi. (3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah permohonan lisan diajukan harus dilengkapi dengan permohonan tertulis, untuk mendapatkan izin pemindahan tertulis.
Koreksi Anda