Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain oleh Kepala LAPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat pemindahan. (2) Syarat-syarat pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang; b. dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan c. hasil pertimbangan Tim Pangamat Pemasyarakatan.
Koreksi Anda