Koreksi Pasal 46
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain oleh Kepala LAPAS apabila telah memenuhi syarat-syarat pemindahan.
(2) Syarat-syarat pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang;
b. dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan; dan
c. hasil pertimbangan Tim Pangamat Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
