Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan bimbingan Klien BAPAS dapat mengangkat atau menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan sukarela yang memenuhi syarat. (2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: a. warga negara INDONESIA; b. taat dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sekolah kejuruan; e. telah mengikuti pelatihan bimbingan dan penyuluhan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan atau penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda