Koreksi Pasal 45
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan bimbingan Klien BAPAS dapat mengangkat atau menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan sukarela yang memenuhi syarat.
(2) Syarat-syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk menjadi Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. warga negara INDONESIA;
b. taat dan setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sekolah kejuruan;
e. telah mengikuti pelatihan bimbingan dan penyuluhan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan atau penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan sukarela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
