Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan di setiap BAPAS disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Bimbingan Klien yang dilaksanakan oleh BAPAS dilakukan kepada Perorangan atau kelompok secara tertib dan berkesinambungan sesuai dengan tahap pembimbingan. (3) Dalam hal Pembimbing Kemasyarakatan tidak dapat melanjutkan pembimbingan terhadap Kliennya, maka pembimbingan selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan lain atas persetujuan Kepala BAPAS.
Koreksi Anda