Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan status pembimbingan Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan oleh Menteri atas usul kepada BAPAS.
Koreksi Anda