Koreksi Pasal 38
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Penelitian Kemasyarakatan yang dilakukan terhadap Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang akan dibina di luar LAPAS dilaksanakan oleh BAPAS.
(2) Penelitian Kemasyarakatan terhadap anak selaku tersangka pelaku tindak pidana, dilaksanakan untuk memberikan bantuan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim guna kepentingan pemeriksaan dalam proses persidangan pengadilan anak.
(3) Guna kepentingan pemeriksaan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hakim wajib memperhatikan hasil Penelitian Kemasyarakatan BAPAS.
(4) Dalam tindak pidana tertentu Penelitian Kemasyarakatan dapat dilaksanakan terhadap tersangka dewasa.
(5) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
