Koreksi Pasal 37
PP Nomor 31 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal putusan hakim menjatuhkan pidana bersyarat, wajib latihan kerja sebagai pengganti pidana denda, atau pengembalian anak Kepada orang tua atau wali, Jaksa wajib menyerahkan Terpidana dan anak yang bersangkutan kepada BAPAS.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara.
(3) Tembusan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat setempat.
(4) Terpidana Bersyarat wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang dilaksanakan oleh BAPAS.
Koreksi Anda
